Lalu juga pernah meminta agar penjualan ompreng di beberapa titik di-approve atau disetujui. Lalu juga menentukan harga penjualan atas barang-barang itu.
Atas perbuatannya, Lalu pun disangka melanggar Pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023. Adapun, Lalu sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Selain Lalu, Kejagung juga sempat memeriksa oknum TNI berpangkat kolonel berinisial BU terkait penanganan perkara serupa. Namun penyidik melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) untuk diperiksa.
“Karena ini menyangkut oknum TNI, penanganan perkaranya kami limpahkan ke Jampidmil untuk memeriksa yang bersangkutan,” imbuh Syarief. Syarief menambahkan hingga saat ini BU masih sebagai saksi.
Sebelum ini, Kejagung juga sudah menetapkan enam orang tersangka korupsi tata kelola program MBG pada BGN. Tiga di antaranya ialah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Ketua BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

