Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Minyak Goreng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Minyak Goreng
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Minyak Goreng

Bambang
Bambang Published 16 Apr 2025, 14:17
Share
3 Min Read
Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY) saat ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka suap, Selasa (15/4/2025) malam. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY) saat ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka suap, Selasa (15/4/2025) malam. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Ditambahkan Harli, bahwa MSY berperan menyanggupi dana Rp 20 miliar yang kemudian naik menjadi Rp 60 miliar guna mengatur putusan agar hukuman terhadap terdakwa korporasi PT Wilmar jangan terlalu berat. Atas perbuatannya itu MSY dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 dan Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (10 KUHP).

Hingga berita ini ditulis, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap atas putusan lepas (onslagh) perkara minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Para tersangka terdiri dari empat hakim, yakni majelis hakim pemberi putusan lepas, yaitu Djuyamto (Hakim Ketua), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom (Hakim Anggota), dan mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta (saat ini menjabat Ketua PN Jaksel).

Kejagung juga menetapkan Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi minyak goreng tersebut.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Kemudian dua orang penasehat hukum terdakwa korporasi PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, bernama Marccela Santoso dan Aryanto.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Suap Perkara Minyak Goreng, Kejagung, Tetapkan 1 Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengacara kondang Hotma Sitompul meniggal dunia (Foto: ist) Kabar Duka Cita, Pengacara Hotma Sitompul Tutup Usia
Next Article Megawati Hangestri Pertiwi Jelang Final Four Proliga 2025: Megawati Hangestri Berlabuh ke Gresik Petrokimia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?