Secara terpisah, Kejagung juga memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus yang membelit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” kata Leo.
Adapun ketujuh saksi itu di antaranya, E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah, RM selaku Karyawan PT Hanson International, Tbk, EK selaku Direktur Utama PT Emco Asset Management, YA selaku Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata, Tbk, GWA selaku Fund Manager PT Insight Investment Management, EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management dan EH selaku Nominee (Karyawan PT Millenium Aset Manajemen). (ydh)