Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Agar Tak Beralih ke Pihak Lain, Tanah Bentjok Dipasangi Tanda Penyitaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Agar Tak Beralih ke Pihak Lain, Tanah Bentjok Dipasangi Tanda Penyitaan
HeadlineKriminal

Agar Tak Beralih ke Pihak Lain, Tanah Bentjok Dipasangi Tanda Penyitaan

Redaksi
Redaksi Published 08 Apr 2021, 20:24
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 08 at 19.59.34 e1617888226807
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Yudha/indoposonline
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang tanda penyitaan barang bukti terhadap 410 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (8/4). Aset yang dipasangi tanda itu merupakan milik Komisaris Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro alias Bentjok merupakan satu dari sembilan tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar Rp 23,7 triliun.

Pemasangan tanda penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan oleh penyidik Pidana khusus di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 lalu. “Pemasangan tanda penyitaan ini guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ditemui di kantornya, Kamis (8/4).

Setelah dipasangi tanda penyitaan, lanjut Leo, status barang bukti tersebut langsung dititipkan kepada 4 Kepala Kecamatan di Kabupaten Lebak, sesuai dengan letak tanah yang disita tersebut. “Di antaranya, di Kecamatan Cibadak sebanyak 38 bidang tanah, Kecamatan Kalanganyar sebanyak 39 bidang tanah, Kecamatan Sajira sebanyak 86 bidang tanah dan Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 247 bidang tanah,” papar Leo.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, bentjok, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 07 at 19.07.19 Sambut Ramadan, Tamasia Luncurkan Tamagold 
Next Article IMG 20210408 WA0022 2 e1617888517177 Ratusan Lapak Pasar Kambing Tanah Abang Ludes Dimakan si Jago Merah

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?