indoposonline.id – Pemerintah sudah memerintahkan kepada Polri, TNI dan BIN untuk melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur terhadap Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di Papua. Namun perintah tersebut bukan berarti harus dilaksanakan tanpa rambu-rambu hukum.
Menurut Menkopolhukam, Mahfud MD, aparat gabungan tetap harus mematuhi aturan hukum dalam melaksanakan tugas negara tersebut.
“Pemerintah memerintahkan kepada Polri, TNI dan BIN segera melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur. Terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai nyasar ke masyarakat sipil,” ujar Mahfud dalam keterangan pers virtual, Kamis (29/4).
Sebelumnya, pemerintah resmi menyatakan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua adalah teroris. Itu menyusul berbagai tindakan kekerasan dan perusakan secara masif sehingga menimbulkan banyak korban.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) No 5 tahun 2018, bahwa teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah serial perbuatan yang menggunakan setiap kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
