Selain itu juga dapat menimbulkan korban secara besar dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap object vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
“Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang No 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” tegas Mahfud.(ydh)
