indoposonline.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Polri menciduk dua tersangka kasus praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kg, di wilayah Meruya Utara, Jakarta Barat.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Muhammad Zulkarnain mengatakan, pengungkapan ini berasal dari tiga TKP yang digunakan untuk mengoplos gas bersubsidi. Dari 3 TKP ini pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial DF dan T.
“Dari tiga TKP ini kami menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang regulator untuk mengoplos atau memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, delapan mobil, dan empat sepeda motor,” kata Zulkarnain pada wartawan, Selasa (6/4).
Zulkarnain menjelaskan, para tersangka mendapatkan gas 3 kg dari agen-agen. Pihaknya akan terus mendalami proses tersangka membawa gas 3 kg tersebut ke TKP untuk dioplos. “Ini dibeli sama mereka, dan ini akan kita dalami juga. Setelah mereka dapat, mereka angkut ke sini, dipindahkan ke tabung 12 kg,” ungkapnya.