Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Melon Subsidi di Jakarta Barat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Melon Subsidi di Jakarta Barat
HeadlineJakarta Raya

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Melon Subsidi di Jakarta Barat

Redaksi
Redaksi Published 06 Apr 2021, 21:13
Share
2 Min Read
Gas Oplosan Kembali Marak di Rumpin
Ilustrasi petugas menggerebek tempat mengoplos gas. Foto: SumutPos
SHARE

Zulkarnain menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari tugas Polri mengawal program subsidi yang telah ditetapkan pemerintah agar tepat sasaran. Tersangka mengakui sudah melakukan kegiatan tersebut dari tahun 2018. Meski demikian pihaknya akan crosscheck kembali baik dari masyarakat sekitar maupun kepada saksi-saksi lain.

“Dari 3 TKP ini kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemerintah kurang lebih Rp 7 miliar, ini baru di sini saja,” ungkapnya.

Zulkarnain menambahkan, adanya gas 3 kg ini tujuannya adalah untuk membantu masyarakat miskin dalam kehidupan sehari-hari, maupun bisnis kecil-kecilan. Jadi diperlukan informasi yang banyak dari masyarakat untuk polisi melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. “Karena ini sudah tidak tepat sasaran,” tegasnya.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dangan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimum 40 miliar,” tutupnya. (ibl)

Baca Juga

Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Mei 2026
Kapal Tanker Pertamina Diawaki Kru Asing, Pengakuan Pelaut Indonesia di Selat Hormuz Viral
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gas melon, gas oplosan, Pertamina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 06 at 19.40.03 Samin Tan Ditangkap di Cafe, KPK Buka Kemungkinan Penyidikan Baru
Next Article WhatsApp Image 2021 04 06 at 21.55.26 e1617724371378 Kabid Binpres PBSI: Skor Baru akan Untungkan Pemain Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?