indoposonline.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tahun 2021.
“Surat Selebaran Kemnaker telah tiba ke kami. Dari propinsi buka posko dan kami bersama propinsi bersama memantau berkaitan pembayaran THR 2021,” kata Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Cantik Yarti di Kota Bekasi, Rabu (21/4/2021).
Dia menjelaskan, posko aduan itu berperan menampung aspirasi buruh bila ada perusahaan yang menyalahi Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 untuk Karyawan/Buruh.
Pada butir 3 surat itu, katanya, disebut pembayaran THR paling lambat dibayarkan ke buruh tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tetapi, ada pengecualian untuk perusahaan yang terimbas wabah Covid-19.
Disamping itu kepala daerah baik gubernur, bupati, atau wali kota disuruh cari jalan keluar dengan mengharuskan pebisnis berkomunikasi dengan buruh untuk capai persetujuan terutamanya untuk perusahaan terimbas wabah. Pimpinan daerah perlu minta perusahaan untuk menunjukkan ketakmampuan bayar THR ke buruh on time.