Pertama, setiap pembelajaran hanya diikuti maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Kedua, menjaga jarak aman antarbangku sepanjang 1,5 meter. Ketiga, sekolah harus menjamin tidak ada kerumunan di sekolah seperti aktifitas kantin sekolah dan kegiatan ekstra lainnya. Yang terpenting adalah penggunaan masker di lingkungan sekolah. “Prioritas utama, adalah mengembalikan anak ke tatap muka,” tegas Mas Menteri. (msb/bas)
