Sedangkan untuk pendirian LPH, Sri Ilham menjelaskan bahwa sesuai ketentuan PP 39/2021, penetapan pendirian LPH dilakukan BPJPH melalui mekanisme akreditasi. Akreditasi dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung. Untuk itu, ia mempersilakan LIPI untuk segera mengajukan permohonan akreditasi LPH kepada Kepala BPJPH.
Pertemuan yang berlangsung secara virtual itu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, penyiapan nota kesepahaman kerja sama atau MoU sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berisi klausul kesepakatan kerja sama secara lebih teknis antara LIPI dan BPJPH. (tim)
