“Tujuannya, membantu produk UMK naik kelas dan semakin berdaya saing. Misalnya, untuk UMK berorientasi ekspor seperti yang sedang kami siapkan dengan Kementerian Perdagangan,” terang Mastuki.
Kedua, LIPI dapat mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berperan dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk dalam proses sertifikasi halal.
“Area potensial berikutnya, dan ini juga kami sampaikan ke perguruan tinggi, adalah penelitian di bidang halal. Misalnya riset untuk mendapatkan alternatif bahan-bahan halal dari aneka ragam sumber daya alam kita,” ujar Mastuki.
“Bahan halal adalah hulu dari proses produk halal, sehingga ketersediaannya menjadi sangat krusial dalam upaya percepatan sertifikasi halal produk UMK,” lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid. Menurutnya, di samping membantu pengembangan substitusi bahan halal, riset juga dapat membantu produk UMK dari sisi supply-chain. Sehingga, peluang market produk UMK semakin baik dan berdaya saing tinggi.
