Indoposonline.id – Mantan Direktur PD BPR BKK Dukuhseti, Hendro (45) akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati. Terpidana kasus tindak pidana korupsi itu ditangkap oleh penegak hukum itu setelah 15 tahun melarikan diri.
Saat ditangkap, lelaki paruh baya itu hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawan.
“Terpidana tak berkutik saat diamankan oleh petugas di rumahnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto dalam keterangannya, Minggu (11/4).
Sebelumnya, Hendro terbukti memanipulasi penyaluran kredit untuk keuntungan pribadi atau menyalurkan kredit tak sesuai prosedur dengan mengatasnamakan orang lain hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 207 juta.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 159 k/Pid/2006 tanggal 8 Maret 2007 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) dengan amar putusan PT Nomor 132/Pid/2005/PT Smg dan putusan PN. Pati Nomor 129/Pid.B/2004/PN.Pt, Direktur PD BPR BKK Dukuhseti periode 1998-1999 dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.