Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 15 Tahun, Eks Direktur PD BPR BKK Dukuhseti Dicokok di Rumahnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Buron 15 Tahun, Eks Direktur PD BPR BKK Dukuhseti Dicokok di Rumahnya
NasionalNews

Buron 15 Tahun, Eks Direktur PD BPR BKK Dukuhseti Dicokok di Rumahnya

Redaksi
Redaksi Published 11 Apr 2021, 17:31
Share
1 Min Read
Kejati Jawa Tengah, Priyanto (kanan) foto : seksi Penkum Kejati Jateng
SHARE

Indoposonline.id – Mantan Direktur PD BPR BKK Dukuhseti, Hendro (45) akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati. Terpidana kasus tindak pidana korupsi itu ditangkap oleh penegak hukum itu setelah 15 tahun melarikan diri.

Saat ditangkap, lelaki paruh baya itu hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawan.
“Terpidana tak berkutik saat diamankan oleh petugas di rumahnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto dalam keterangannya, Minggu (11/4).

Sebelumnya, Hendro terbukti memanipulasi penyaluran kredit untuk keuntungan pribadi atau menyalurkan kredit tak sesuai prosedur dengan mengatasnamakan orang lain hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 207 juta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 159 k/Pid/2006 tanggal 8 Maret 2007 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) dengan amar putusan PT Nomor 132/Pid/2005/PT Smg dan putusan PN. Pati Nomor 129/Pid.B/2004/PN.Pt, Direktur PD BPR BKK Dukuhseti periode 1998-1999 dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga

KPU Sebut Jateng dan Papua Jadi Wilayah Paling Rawan di Pilkada Serentak 2024
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng
Viral Murid Sekolah Dasar di Jateng Lintasi Jembatan Bambu yang Miring
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jateng, Kejati jateng
Redaksi 11 Apr 2021, 17:31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lia Eden Meninggal Dunia
Next Article Inginkan Solusi Terbaik Jiwasraya, FNKJ akan Gelar Aksi Damai di Kementerian BUMN

TERPOPULER

TERPOPULER
Bank Mandiri resmi meluncurkan tampilan terbaru aplikasi Livin’ by Mandiri yang mulai dapat digunakan nasabah pada 16 Juni 2025. Foto: Dok Bank Mandiri
Bank Mandiri

Wajah Baru! Livin’ by Mandiri Akselerasi Layanan Perbankan Digital yang Lengkap dan Dinamis

Headline
5 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tanpa Klub
17 Jun 2025, 10:33
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Selasa 17 Juni Tersedia di 5 Lokasi
17 Jun 2025, 06:33
HeadlineNews
Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu usai Diancam Bom
17 Jun 2025, 14:56
HeadlineOlahraga
Barcelona Segera Rekrut Nico Williams, Duetkan dengan Yamin Yamal
17 Jun 2025, 13:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?