Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buronan Kasus Pemalsuan Ditangkap di Kedai Sate
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Buronan Kasus Pemalsuan Ditangkap di Kedai Sate
Nasional

Buronan Kasus Pemalsuan Ditangkap di Kedai Sate

Redaksi
Redaksi Published 09 Apr 2021, 18:10
Share
2 Min Read
istimewa
SHARE

Indoposonline.id – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menangkap Norman alias Ameng, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ameng yang merupakan terpidana pemalsuan data otentik ditangkap saat berada di Sate Boegil, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Saat diamankan, terpidana hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan kepada petugas,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (9/4).

Ashari mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 931 K/Pid.B/2020 tanggal 23 September 2020, Norman alias Ameng dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Norman diangggap terbukti melakukan tindak pidana memalsukan data otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.

Data otentik dimaksud berupa Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT Sunway Kreasi Bestindo bertanggal 11 Februari 2015.
Sayangnya, setelah diputus bersalah, Norman tidak pernah mau memenuhi panggilan jaksa eksekutor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga

Tersangka MAM saat hendak ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Foto: Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Penyidikan
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kasus Suap CPO, Kejagung Periksa Lagi Pejabat Kemendag, Ini Nama-namanya
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan kasus pemalsuan, Kejagung
Redaksi 09 Apr 2021, 18:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SDM Bank DKI makin Handal Bersama Muamalat Institute di HUT-60
Next Article NTT Berduka, GRIB Jaya Peduli Berikan Bantuan Korban Bencana Alam

TERPOPULER

TERPOPULER
Menpora Dito Ariotedjo yang didampingi Wakil Menteri Taufik Hidayat dan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Surono di Media Centre Kemenpora Jakarta, Kamis (8/5/2025
HeadlineOlahraga

Tak Mau Korbankan Atlet, Kemenpora Gelar Seleknas Tiga Cabor Bermasalah

HeadlineNews
Innalillahi, 1 Calon Jamaah Haji Asal Taman Sidoarjo Wafat Didalam Pesawat
08 May 2025, 16:43
HeadlineNusantara
Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi
08 May 2025, 23:00
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Sosialisasikan Aplikasi JMO dan MLT ke Perusahaan Binaan
08 May 2025, 17:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?