Indoposonline.id – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menangkap Norman alias Ameng, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ameng yang merupakan terpidana pemalsuan data otentik ditangkap saat berada di Sate Boegil, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Saat diamankan, terpidana hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan kepada petugas,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (9/4).
Ashari mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 931 K/Pid.B/2020 tanggal 23 September 2020, Norman alias Ameng dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Norman diangggap terbukti melakukan tindak pidana memalsukan data otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.
Data otentik dimaksud berupa Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT Sunway Kreasi Bestindo bertanggal 11 Februari 2015.
Sayangnya, setelah diputus bersalah, Norman tidak pernah mau memenuhi panggilan jaksa eksekutor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.