indoposonline.id-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meminimalisir pemalsuan surat izin keluar masuk (SIKM) saat larangan mudik Lebaran 2021. Pencegahan tersebut dilakukan dengan penerapan QR code yang tertera pada setiap SIKM.
“Enggak bisalah, ada QR code nya, tidak bisa dipalsukan,” ujar Riza, Selasa (14/4/2021).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota akan diberlakukan pada 6-17 Mei.
Kata dia, SIKM tersebut tidak berlaku untuk perjalanan ke kota penyangga. Yakni Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
“Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah,” kata Syafrin.
Syafrin menyatakan SIKM berlaku untuk semua masyarakat umum atau pekerja non formal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari tempat kerja.
Lanjut dia, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.