Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Pemalsuan SIKM Saat Larangan Mudik, DKI Terapkan QR code
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Cegah Pemalsuan SIKM Saat Larangan Mudik, DKI Terapkan QR code
Headline

Cegah Pemalsuan SIKM Saat Larangan Mudik, DKI Terapkan QR code

Redaksi
Redaksi Published 13 Apr 2021, 07:36
Share
1 Min Read
SHARE

indoposonline.id-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meminimalisir pemalsuan surat izin keluar masuk (SIKM) saat larangan mudik Lebaran 2021. Pencegahan tersebut dilakukan dengan penerapan QR code yang tertera pada setiap SIKM.

“Enggak bisalah, ada QR code nya, tidak bisa dipalsukan,” ujar Riza, Selasa (14/4/2021).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota akan diberlakukan pada 6-17 Mei.

Kata dia, SIKM tersebut tidak berlaku untuk perjalanan ke kota penyangga. Yakni Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Baca Juga

PBVSI
Timnas Voli Indonesia Finis ke Enam di AVC Nations Cup 2025
Iran: Tidak Ada yang Bisa Mendikte Kami
Ekonomi Indonesia Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global

“Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah,” kata Syafrin.

Syafrin menyatakan SIKM berlaku untuk semua masyarakat umum atau pekerja non formal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari tempat kerja.

Lanjut dia, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 13 Apr 2021, 07:36
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tebing di Kabupaten Bandung Longsor, Satu Warga Meninggal Dunia
Next Article Semifinal Piala Menpora, Pelatih Persija Sudirman: Kami Siap Redam PSM

TERPOPULER

TERPOPULER
Tampak salah satu fasilitas nuklir Iran yang menjadi sasaran serangan bom AS. Foto: Stimson
Headline

Fasilitas Nuklir Fordo Iran Kebal dari Bom Penghancur Bungker AS 

Nasional
Menteri PPPA Ungkap Faktor Ibu-Ibu Dibohongi Jadi Kurir Narkoba
23 Jun 2025, 23:11
Olahraga
Jelang Play-off IBL 2025, Satria Muda Fokus Satukan Chemistry Pemain Asing dan Lokal
23 Jun 2025, 15:56
Kriminal
BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Perdaya Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir
23 Jun 2025, 22:15
Gaya hidup
AQUVIVA Rayakan Pemenang Mobil Pertama dari Program Kejutan Tutup Botol Berhadiah Miliaran Rupiah, Siapa Beruntung
23 Jun 2025, 15:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?