Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
HeadlineHukum

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Iqbal
Iqbal Published 08 Jun 2026, 22:57
Share
2 Min Read
kpk ahmad taufik
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Kedua tersangka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

“Pada hari Senin tanggal 8 Juni, KPK telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Asrul dan Ismail ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 hingga 27 Juni 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Taufik.

Baca Juga

BGS
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan
KPK Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Segera Periksa 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Adapun penahanan tersebut menyusul pihak penyelenggara negara, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang telah ditahan lebih dulu.

Dalam kasus ini, Asrul dan Ismail memiliki peran aktif dalam proses pembagian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan, tersangka baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana Pekan Depan, BK DPRD DKI Agendakan Pembahasan Program BK Award dan HRIS
Next Article juar Hebat, Atlet Panjat Tebing Putra Tri Ramadani Raih Medali Emas Nomor Lead di World Climbing Series Seri Praha 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260701 WA0068
Hukum

Bukan OTT, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Olahraga
Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas
25 Jul 2026, 13:51
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Bangun Model Nasional Perlindungan Pekerja Sawit Berbasis Koperasi
25 Jul 2026, 11:44
Jakarta Raya
Legislator Ungkap Kasudin dan Kadis Kerap Tolak Kerjakan Keluhan Warga Saat Masuk Tahun Politik
25 Jul 2026, 14:18
Ekonomi
Hari Anak Nasional 2026: Morinaga Ajak Orang Tua Beri Ruang Anak Bermain, Belajar, dan Bertumbuh
25 Jul 2026, 12:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?