IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Namun demikian, KPK belum berencana melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Tentu akan menjadwalkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Diduga kedua piihak biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tersebut akan didalami perihal pengelolaan atau penjualan kuota haji khusus. Keduanya juga akan didalami dengan aliran uang kepada para pejabat di Kemenag.
“Secepatnya kami akan lakukan penjadwalan pemeriksaannya,” ujar Budi menambahkan.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Dua di antaranya yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex
