IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Tersangka bernama Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku pihak swasta.
“Pada Sabtu (6/6/2026), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Kamis (11/6/2026).
Tersangka AYS merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
AYS selaku swasta pernah diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Kemudian, Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG guna mengetahui titik dapur yang kosong.
Selain itu juga untuk mengatur proses pendaftaran calon SPPG sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.
