IPOL.ID – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai akuntabilitas penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung masih patut dipertanyakan. Kendati yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan tertulisnya, Hendardi menegaskan, penggunaan rumah tahanan KPK tidak serta-merta menunjukkan proses hukum terhadap Febrie telah berjalan secara independen dan akuntabel.
“Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas. Langkah itu justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan,” ujar Hendardi, Sabtu (25/7/2026).
Dia menilai proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, sehingga dinilai masih menyisakan potensi konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
