“Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu,” jelasnya.
Atas dasar itu, Hendardi kembali mendesak agar penanganan perkara Febrie dapat segera dialihkan kepada KPK.
Menurut dia, langkah itu bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen.
“Lalu, bebas dari konflik kepentingan, dan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum”. (Joesvicar Iqbal)
