Menurut Hendardi, dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, perkara melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang lebih independen.
“Prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara menyangkut kepentingannya sendiri harus jadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum,” imbuhnya.
Karena itu, Hendardi berpandangan, penanganan perkara Febrie semestinya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin.
Dia menyebutkan, keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya dapat mengindikasikan dua hal.
Pertama, menurut Hendardi, terdapat kepentingan untuk menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas.
“Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan ditimbulkan oleh perkara itu. Dalam perkara menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri,” ujarnya.
