Kedua, Hendardi menilai terdapat kekhawatiran jika perkara ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dia mengatakan, penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi membuat perkara berhenti pada sosok Febrie Adriansyah tanpa berkembang kepada pihak lain yang mungkin juga memiliki tanggung jawab pidana.
“Penegakan hukum demikian justru berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas utuh,” tukasnya.
Lebih lanjut, Hendardi menilai perkara Febrie bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas sistem penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.
Menurut dia, ukuran keberhasilan penanganan perkara tidak hanya sebatas penetapan tersangka maupun penahanan, melainkan kemampuan aparat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, seluruh pihak terlibat, hingga aliran manfaat diterima pihak-pihak terkait.
