Atas perbuatannya, Asrul dan Ismail disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Yudha Krastawan)
