IPOL.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Kedua tersangka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan keduanya dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,” ucap Budi dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Seperti diketahui, Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebelumnya telah ditetapkan tersangka korupsi kuota haji tambahan sejak Maret 2026 lalu.
Meaki belum ditahan, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut melalui surat larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan KPK sejak awal April 2026.
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. Praktik ini disinyalir disertai dengan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses tersebut.
