Berdasarkan data penyidikan, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga disebut mengalirkan dana sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Asrul Azis Taba diduga memberikan uang dengan nilai fantastis mencapai 406.000 dollar AS kepada Gus Alex. KPK juga mengidentifikasi adanya delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul, yang diduga meraup keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
Sebelum Asrul dan Idham, KPK lebih dulu menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut dan Alex ditetapkan status tersangka sejak 8 Januari 2026. KPK menduga keduanya menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2023–2024.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Yudha Krastawan)
