Teten mengatakan, dalam UU Cipta Kerja juga ada kewajiban menyediakan 30 persen untuk ruang atau space usaha bagi pelaku UMKM di infrastruktur-infrastruktur publik, seperti di pelabuhan, bandara, stasiun dan rest area. ”Ini yang akan kami bicarakan implementasinya dengan tiga Kementerian yakni Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR,” katanya. (msb)