Berangkat dari permasalahan regulasi ini, ICW mengusulkan agar ke depan, pembentuk UU segera merevisi UU Tipikor. Setidaknya untuk mengakomodir Pasal pemberi suap kepada penegak hukum (Jaksa atau Polisi) agar diatur secara khusus. “Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko S Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal,” tandas Kurnia.(ydh)