Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, ICW: Seharusnya Pemberi Suap Dihukum Seumur Hidup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, ICW: Seharusnya Pemberi Suap Dihukum Seumur Hidup
NasionalNews

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, ICW: Seharusnya Pemberi Suap Dihukum Seumur Hidup

Redaksi
Redaksi Published 06 Apr 2021, 15:19
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 06 at 15.15.47
Djoko Soegiarto Tjandra saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4). FOTO ISTIMEWA
SHARE

Indoposonline.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara soal vonis 4,5 tahun penjara terhadap Djoko Soegiarto Tjandra, Senin (5/4) kemarin. ICW menilai, vonis tersebut ringan, meski di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 4 tahun penjara.

“Namun, problematika dari vonis Djoko Tjandra itu ada pada regulasi pemberantasan korupsi. Sebab, pasal yang menyoal tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada indoposonline, Selasa (6/4/201).

Padahal, kata dia, tindak pidana yang dilakukan oleh Djoko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup. Selain yang bersangkutan telah melarikan diri dari proses hukum, Joko Tjandra juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum. Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

“Bahkan, tindakan Joko S Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Terungkap Alasan KPK Periksa Djoko Tjandra
Dipanggil KPK, Djoko Tjandra Bakal Dicecar Soal Kasus Harun Masiku
KPK Tanggapi Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: djoko tjandra, vonis djoko tjandra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article smpn 2 1000x600 1 71 Sekolah di Bekasi Kembali Ajukan Permohonan Gelar Tatap Muka
Next Article WhatsApp Image 2021 04 06 at 15.27.03 Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Monitoring Ujian Sekolah Secara Daring

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?