indoposonline.id – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, Caca Ica Saleh Sadikin kembali diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (13/4).
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk kali kedua dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Selasa (13/4).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-09/F.2/Fd.1/01/2020. Namun sprindik tersebut masih bersifat umum karena belum ditetapkan tersangka.
Kejagung berdalih masih mencari alat bukti dan menghimpun fakta hukum guna menemukan tersangka. Itu dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi termasuk mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan, Caca Ica Saleh Sadikin.