Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 diumumkan Selasa (30/3/2021) lalu, menyatakan bahwa setelah PTK di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat/pemerintah daerah kantor/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk (1) memberikan layanan PTM terbatas; dan (2) memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun demikian, satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun PTK-nya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas, selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.
Mendikbud Nadiem menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar dari PJJ adalah murid tidak bisa ke sekolah untuk berinteraksi dengan guru dan teman-temannya. Dia meyakini bahwa manfaat PTM, meski terbatas pada kenyataannya sulit digantikan dengan PJJ.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemda, warga satuan pendidikan, dan seluruh pihak yang terus bahu membahu memastikan prinsip kesehatan, keselamatan, dan tumbuh kembang anak berjalan semaksimal mungkin,” ujarnya.
