indoposonline.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara dugaan pemberitaan bohong dan penanggulangan wabah penyakit menular yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Hal tersebut menyusul putusan sela yang dibacakan oleh hakim atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4).
“Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ke persidangan. Namun persidangan pemeriksaan tersebut ditunda hingga 14 April 2021 mendatang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Rabu (7/4).
Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Timur membacakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi dari Habib Rizieq. Dalam putusannya itu, hakim menolak untuk seluruhnya nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Selain itu, hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Pidana Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab serta Surat Dakwaan JPU Nomor: Pdm- 01/JKT/Eku/03/2021 tanggal 04 Maret 2021 sudah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap.