Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Jaksa Diperintahkan Lanjutkan Pemeriksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Jaksa Diperintahkan Lanjutkan Pemeriksaan
HeadlineNasional

Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Jaksa Diperintahkan Lanjutkan Pemeriksaan

Redaksi
Redaksi Published 07 Apr 2021, 21:19
Share
2 Min Read
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Kejagung.
SHARE

indoposonline.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara dugaan pemberitaan bohong dan penanggulangan wabah penyakit menular yang terjadi di RS Ummi Bogor.

Hal tersebut menyusul putusan sela yang dibacakan oleh hakim atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4).

“Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ke persidangan. Namun persidangan pemeriksaan tersebut ditunda hingga 14 April 2021 mendatang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Rabu (7/4).

Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Timur membacakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi dari Habib Rizieq. Dalam putusannya itu, hakim menolak untuk seluruhnya nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Penyidikan
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Selain itu, hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Pidana Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab serta Surat Dakwaan JPU Nomor: Pdm- 01/JKT/Eku/03/2021 tanggal 04 Maret 2021 sudah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: eksepsi habib rizieq, Kejagung
Redaksi 07 Apr 2021, 21:19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kejagung Sita 193 Hektare Tanah Milik Bentjok di Kabupaten Bogor
Next Article Siswa Dilarang Nongkrong Usai Sekolah Tatap Muka

TERPOPULER

TERPOPULER
Persiba Balikpapan kehilangan sosok penting untuk selama-lamanya. CEO Persiba Balikpapan, Ichsan Rachmanyah menghembuskan napas terakhir, Jumat (9/5/2025). Foto: IG @persibabpp
Olahraga

Innalillahi, CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Dikabarkan Meninggal Dunia

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?