indoposonline.id – PT Pertamina (Persero) menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsi sebesar Rp 200 di wilayah Sumut, mulai Kamis, 1 April 2021. Dengan alasan kenaikan harga mengikuti kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut).
Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp 7.850. Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp 9.200. Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050. Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450. Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, dan Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, penyesuaian harga tersebut memang harus dilakukan Pertamina. Karena PBBKB sendiri termasuk salah satu komponen harga BBM.
“Sehingga ketika tarif pajak PBBKB mengalami kenaikan, maka otomatis hal itu akan mendongkrak harga BBM di daerah tersebut,” ujar Mamit, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/4/2021).
Di wilayah Sumut kata dia, untuk BBM nonsubsidi tarif PBBKBnya naik menjadi 7,5 persen dari tarif sebelumnya yang hanya 5 persen.