“Ketika Pajak PBBKB mengalami kenaikan maka secara otomatis akan dilakukan penyesuaian terhadap harga BBM. Karena salah satu komponen penyusunan harga BBM adalah PBBKB. Sedangkan komponen yang lain adalah harga crude oil, kurs mata uang rupiah, PPn 10 persen, hingga margin untuk penyalur. Jadi memang cukup banyak komponen untuk menentukan harga BBM,” beber Mamit.
Bahkan menurut Mamit, seharusnya di tengah kondisi saat ini di mana masyarakat masih terdampak pandemi Covid-19 pimpinan di daerah tidak melakukan kenaikan pajak PBBKB.
“Justru jika ingin membantu masyarakat maka gubernur harus mengurangi tarif pajak tersebut. Kita tahu bahwa Pajak PBBKB ini untuk mengisi kas daerah. Artinya tidak masuk ke pusat atau ke Pertamina. Jadi meskipun ditagih oleh badan usaha tapi nanti akan disetorkan ke kas daerah atau Pemda,” tambah dia.
Lebih lanjut Mamit mengatakan, kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumatera Utara itu memang karena ada komponen yang dinaikkan oleh Pemda, yaitu PBBKB.
“Saya kira masyarakat perlu paham juga. Di daerah lain seperti Jakarta, di Jawa dan daerah-daerah lainnya tidak mengalami kenaikan harga BBM. Dan masih tetap seperti biasa karena memang tidak mengalami kenaikan pajak PBBKB,” pungkasnya. (msb/dri)
