IPOL.ID – Penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi bakal diperketat. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menggunakan UU Migas, tetapi juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelakunya.
“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” katanya, Minggu (3/5).
Menurut Irhamni, penyalahgunaan barang bersubsidi adalah kejahatan serius karena mencuri hak masyarakat kecil dan merugikan keuangan negara.
Bareskrim juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut. Salah satu kasus terbaru yang diungkap terjadi di Klaten.
Dalam kasus itu, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni KA yang berperan sebagai penyuntik gas dan ARP sebagai sopir pengangkut. Polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.
