Polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga komersial untuk meraup keuntungan lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Irhamni.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Bareskrim melakukan penggerebekan pada 28 April dini hari di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari yang dijadikan lokasi praktik ilegal.
