Lebih lanjut dia menuturkan, pada implementasinya restrukturisasi polis konsumen yang menjadi sasaran tujuannya manajemen asuransi Jiwasraya bersama Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan RI dan berkonsultasi kepada DPR RI Komisi VI dan Komisi XI DPR RI itu, tidak sejalan dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana di dalamnya menimbulkan kerugian bagi Konsumen Jiwasraya sekaligus sebagai Pemegang Polis atas manfaat polis asuransi yang telah dibeli sebelumnya.
Tak hanya menggelar aksi damai saja, sebuah petisi pun juga telah dilakukan oleh FNKJ melalui laman change.org yang telah ditandatangani hampir mencapai 15 ribu orang.
Dalam petisi tersebut tertulis forum nasabah korban jiwasraya mengharapkan dukungan dari rakyat Indonesia untuk meminta agar Presiden RI Joko Widodo bersedia turun tangan membatalkan program restrukturisasi polis yang hendak diterapkan PT Jiwasraya yang secara jelas akan membuat 5,3 juta nasabah menderita.
Sejumlah komentar dalam petisi tersebut bermunculan, seperti yang diilakukan oleh akun mona “restrukturisasi tidak adil , kredibilitas negara selaku pemilik 100 persen rusak, nasabah yang tidak bersalah dihukum potong uangnya 40 persen hingga cicil tanpa bungan selama 15 tahun. Sistemik dan tingkat kepercayaan pada produk asuransi serta investasi dalam negeri hancur, karena yang pemiliknya 100 persen negara pun ketika terjadi masalah akibat internal korupsi, mis manajemen, ingkar dari kontrak dan memotong paksa”. (msb)