indoposonline.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini telah menyampaikan larangan uang Bansos untuk tidak digunakan membeli rokok secara informal melalui media massa.
Bertautan dengan hal itu, pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Sosial (Bansos) di tahun 2021 ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19. Ketiga program Bansos yang diberikan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/sembako), dan Program Bantuan Sosial (BST).
Dr. Renny Nurhasana sebagai peneliti dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menekankan bahwa larangan tersebut akan lebih efektif jika dituangkan ke dalam sebuah regulasi resmi, seperti Peraturan Menteri Sosial (Permensos) untuk menerapkan reward dan punishment atas perilaku larangan membelanjakan dana Bansos untuk rokok.
“Reformasi program Bansos yang lebih tepat sasaran, terintegrasi, dan bersyarat diharapkan mengurangi risiko Bansos untuk konsumsi rokok. Kami mendukung penuh agar pemerintah menekankan perlunya pengurangan perilaku merokok atau pencantuman persyaratan terkait perilaku merokok di antara penerima Bansos ke dalam suatu kebijakan yang tegas. Selain itu, dibutuhkan adanya sinergi lintas sektor dalam penerapan kebijakan pengendalian konsumsi rokok, salah satunya kenaikan harga rokok untuk menjauhkan keterjangkauan pembelian rokok bagi keluarga pra-sejahtera dan penerima Bansos,” kata Dr. Renny, Selasa (20/4).