Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Meledaknya Angka Covid-19, Pemerintah Perkuat Kepatuhan Larangan Mudik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Cegah Meledaknya Angka Covid-19, Pemerintah Perkuat Kepatuhan Larangan Mudik
HeadlineNasional

Cegah Meledaknya Angka Covid-19, Pemerintah Perkuat Kepatuhan Larangan Mudik

Redaksi
Redaksi Published 20 Apr 2021, 21:09
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 20 at 19.54.10 e1618927752298
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemenko PMK
SHARE

indoposonline.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa larangan mudik lebaran pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Itu yang menjadi tujuan dari pelarangan tersebut. Karena hampir bisa dipastikan setiap libur panjang ada pergerakan orang besar-besaran. Dan dibarengi aktivitas kerumunan. Diikuti dengan naiknya angka kasus Covid-19,” ujarnya saat Ngobrol Santai bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas), pada Selasa (20/4/2021).

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, terdapat sekitar 73 sampai 80 juta masyarakat yang melakukan mudik. Data tahun lalu menunjukkan, masih terdapat 13 persen dari total masyarakat pemudik yang tidak patuh dan tetap melakukan mudik lebaran.

“Itu seandainya dilepas tidak ada larangan, akan ada sekitar 73 juta orang bermudik. Dan kalau dilarang itu potensinya masih 13 persen. Jadi sekitar hampir 10 jutaan. Dan 10 juta itu cukup heboh. Cukup semrawut. Dua kali lipat penduduk Singapura,” ungkapnya.

Baca Juga

Warsito dalam Rapat Koordinasi di Aula Gubernur Sumatera Barat, Padang, Selasa (29/7/2025).
WTBOS Bukan Sekadar Monumen, Kemenko PMK Bangun Tata Kelola Kolaboratif
Hadapi Tantangan Industri, Kemenko PMK Tekankan Pendidikan Berbasis Teknologi
Kemenko PMK Koordinasikan Isu terkait Royalti Hak Cipta bagi Pelaku Seni Budaya di Bidang Musik Bersama Kementerian/Lembaga
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenko pmk, larangan mudik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Jokowi SKP 06012020 Jokowi Larang Uang Bansos untuk Membeli Rokok
Next Article kejagung Kejagung Periksa Lagi Pejabat PLN Medan

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineHukum
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
14 May 2026, 22:53
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?