Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenko PMK Koordinasikan Isu terkait Royalti Hak Cipta bagi Pelaku Seni Budaya di Bidang Musik Bersama Kementerian/Lembaga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenko PMK Koordinasikan Isu terkait Royalti Hak Cipta bagi Pelaku Seni Budaya di Bidang Musik Bersama Kementerian/Lembaga
Nasional

Kemenko PMK Koordinasikan Isu terkait Royalti Hak Cipta bagi Pelaku Seni Budaya di Bidang Musik Bersama Kementerian/Lembaga

Farih
Farih Published 26 Feb 2025, 12:57
Share
3 Min Read
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, dalam kerangka Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan menginisiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Royalti Hak Cipta Pelaku Seni secara lintas sektor pada Selasa (25/2/2025) secara daring. Foto: Ist
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, dalam kerangka Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan menginisiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Royalti Hak Cipta Pelaku Seni secara lintas sektor pada Selasa (25/2/2025) secara daring. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Royalti hak cipta sebagai sumber penghasilan bagi para pelaku seni, khususnya seni musik memegang peran penting dalam keberlangsungan karir dan kesejahteraan para pelaku itu sendiri. Sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2021, Royalti juga bukan hanya memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta musik dan peran lainnya namun dapat berdampak positif pada perkembangan ekosistem industri musik di Indonesia.

PP No. 56 tahun 2021 ini mengatur pengelolaan royalti untuk: 1) Lagu dan musik, yang digunakan secara komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan 2) Penggunaan komersial meliputi: Penyiaran (radio, televisi, streaming), Pertunjukan langsung (konser, karaoke, dll.), dan Penggandaan dan distribusi (CD, vinyl, digital).

Kemenko PMK sesuai tugas pokok dan fungsinya yaitu menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, khususnya yang berkaitan dalam hal ini mendorong peningkatan kesejahteraan pelaku seni melalui perlindungan hak cipta di sektor musik.

Seiring hal tersebut, Kemenko PMK melalui Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, dalam kerangka Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan menginisiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Royalti Hak Cipta Pelaku Seni secara lintas sektor pada Selasa (25/2/2025) secara daring.

Tujuan dari rapat koordinasi tersebut adalah menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi serta sinergi antara Kementerian/Lembaga terkait royalti hak cipta bagi pelaku seni.

“Kami menekankan pentingnya perlindungan hak cipta dan perlunya membangun sinergi dalam rangka peningkatan kesejahteraan pelaku seni, khususnya seni musik, serta mendorong tumbuhnya seni budaya dalam perspektif ekonomi kreatif”, ujar Warsito.

Harapannya royalti hak cipta bagi pelaku seni musik dapat berjalan dengan adil dan berkelanjutan seiring dengan terjalinnya koordinasi yang lebih baik antar kementerian/Lembaga terkait.

Deputi Warsito di akhir rapat juga menekankan kepada Kementerian/Lembaga agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait regulasi dan sistem pengelolaan royalti hak cipta dengan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, dalam hal ini pelaku seni musik.

“Kami meminta kementerian/lembaga segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait regulasi dan turunan beserta sistem pengelolaan royalti hak cipta dan selanjutnya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelaku seni musik.” tutup Warsito.

Depati Warsito juga menggarisbawahi apabila regulasi yang ada belum mampu mengakomodir perkembangan teknologi, khususnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di bidang seni budaya agar menjadi perhatian untuk dievaluasi.

Dalam kegiatan itu hadir Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, Kementerian Ekonomi Kreatif, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan, Direktur Hak Cipta dan Desain, Kementerian Hukum, Asisten Deputi Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hak cipta, Kabinet Merah Putih, kemenko pmk, Pelaku Seni Budaya, Royalti Hak Cipta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menerima audiensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Grogol. Pemkot Jakbar Siap Kolaborasi Dukung Universal Coverage Program Jamsostek
Next Article Pelaku KT (28) diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Tangkap layar IG @medsoszone Polisi Tangkap Preman usai Bacok Pemilik Warung Madura di Ciledug

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Hukum
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
26 May 2026, 17:37
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Headline
Diduga Sebut Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
26 May 2026, 19:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?