indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat tidak hormat seorang anggotanya berinisial IGAS. Pasalnya, IGAS terbukti melanggar kode etik karena ketahuan mencuri emas seberat 1,9 kilogram. Emas batangan tersebut merupakan barang bukti kasus korupsi yang menjerat pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Sebelum dipecat, pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK itu sempat menjalani sidang kode etik di Dewas KPK.
“Benar bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK. Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” kata Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Kamis (8/4).
Dijelaskannya, barang bukti tersebut dicuri pada akhir 2020 saat akan dieksekusi oleh KPK. Setelah dicuri, sebagian emas batangan tersebut kemudian digadaikan, hingga akhirnya IGAS mendapatkan keuntungan sekitar Rp 900 juta.