Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kepergok Curi Emas Batangan, Anggota KPK Dipecat dan Dipolisikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kepergok Curi Emas Batangan, Anggota KPK Dipecat dan Dipolisikan
Headline

Kepergok Curi Emas Batangan, Anggota KPK Dipecat dan Dipolisikan

Redaksi
Redaksi Published 08 Apr 2021, 16:17
Share
2 Min Read
IMG 20210408 160851
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Panggabean saat konferensi pers virtual di Gedung KPK, Kamis (8/4). Foto: KPK.
SHARE

“Sebagian barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut secara tidak hormat. Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencurian. Sesuai tempat kejadian perkara, IGAS dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggatan kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya, dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” jelas Tumpak.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210408 154603 Siap Darling Ajak Generasi Muda Hijaukan Candi Dari Rumah
Next Article IMG 20210408 161924 Ini Point Penting Buat Abdi Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Jalan Lenteng Agung Ditutup Sampai Besok, Jalan yang Longsor Sedang Dicor
01 Jun 2026, 21:13
KemendikbudNews
Lestari Moerdijat: Hasil TKA 2026, Seluruh Pihak Memegang Kunci dan Komitmen Untuk Perbaikan
01 Jun 2026, 23:13
HeadlineNews
Viral! Pria Bertopi Hitam Diduga Palak Penjaga Apotek, Minta Uang Rp100 Ribu
01 Jun 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?