Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kepergok Curi Emas Batangan, Anggota KPK Dipecat dan Dipolisikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kepergok Curi Emas Batangan, Anggota KPK Dipecat dan Dipolisikan
Headline

Kepergok Curi Emas Batangan, Anggota KPK Dipecat dan Dipolisikan

Redaksi
Redaksi Published 08 Apr 2021, 16:17
Share
2 Min Read
IMG 20210408 160851
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Panggabean saat konferensi pers virtual di Gedung KPK, Kamis (8/4). Foto: KPK.
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat tidak hormat seorang anggotanya berinisial IGAS. Pasalnya, IGAS terbukti melanggar kode etik karena ketahuan mencuri emas seberat 1,9 kilogram. Emas batangan tersebut merupakan barang bukti kasus korupsi yang menjerat pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Sebelum dipecat, pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK itu sempat menjalani sidang kode etik di Dewas KPK.

“Benar bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK. Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” kata Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Kamis (8/4).

Dijelaskannya, barang bukti tersebut dicuri pada akhir 2020 saat akan dieksekusi oleh KPK. Setelah dicuri, sebagian emas batangan tersebut kemudian digadaikan, hingga akhirnya IGAS mendapatkan keuntungan sekitar Rp 900 juta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210408 154603 Siap Darling Ajak Generasi Muda Hijaukan Candi Dari Rumah
Next Article IMG 20210408 161924 Ini Point Penting Buat Abdi Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?