indoposonline.id – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menyebutkan, peningkatan kasus COVID-19 pada klaster perkantoran harus diteliti lebih detil penyebabnya karena peraturan telah ada dan pengawasan terus dilakukan.
“Terkait masalah sebab-musababnya memang harus ada penelitian lebih detil, namun institusi kita melakukan pengawasan kerja dari rumah, pelaksanaan protokol dari masa PSBB, PSBB ketat hingga PPKM Mikro,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/4).
Andri menyebutkan, kemungkinan penyebab peningkatan kasus COVID-19 dari klaster perkantoran di Ibu Kota adalah banyaknya perkantoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan batas maksimal kapasitas ruang kerja 50 persen.”Bisa jadi seperti itu,” kata dia.
Selain itu, ada juga kemungkinan karena euforia setelah menerima vaksin sehingga masyarakat terlena tidak menjaga protokol kesehatan.
“Bisa jadi juga seperti itu, kemarin juga kan begitu yang lagi viral. Divaksin untuk memberikan sosialisasi prokes, tapi setelah divaksin justru nggak taat,” katanya.