Indoposonline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4). Aa Umbara merupakan merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
“Menahan tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 April 2021 hingga 228 April 2021 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, ” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).
Selain itu, KPK juga menahan Andri Wibawa, anak Aa Umbara. Sama halnya dengan Aa, Andri juga ditahan selama 20 hari kedepan sejak 9 April 2021 hingga 28 April 2021. Namun Andri Wibawa ditahan terpisah dengan Aa Umbara. “Tersangka AW (Andri Wibawa) ditahan di Rutan KPK Kavling C-I,” ungkap Nurul.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Aa Umbara maupun anaknya akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C-1. Selain Aa dan anaknya, KPK juga menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yakni, M Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL). Namun M Totoh lebih dulu ditahan oleh penyidik pada 1 April 2021 lalu. M Totoh saat itu dijadwalkan ditahan bersama dengan Aa Umbara. Namun Aa Umbara beralasan belum bisa hadir diperiksa oleh penyidik dengan alasan sakit.