Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim dan Isterinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim dan Isterinya
HeadlineKriminal

KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim dan Isterinya

Redaksi
Redaksi Published 01 Apr 2021, 22:22
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 01 at 21.25.58 e1617290504875
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta. Foto: KPK
SHARE

indoposonline.id – Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus yang dihentikan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Ada dua tersangka yang dihentikan penyidikannya oleh lembaga antirasuah, yakni Sjamsul Nursalim (Pemegang saham pengendali BDNI) dan Itjih Nursalim (swasta).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, keduanya dilepas statusnya sebagai tersangka karena beberapa pertimbangan. “Salah satunya adalah putusan MA atas pengajuan upaya hukum kasasi mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung kepada Mahkamah Agung,” katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Menurutnya, KPK sudah berupaya memproses kasus tersebut sampai dengan diajukan Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi berdasarkan Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BDNI, kpk, sjamsul nursalim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210401 WA0026 Bio Beauty Lab Ramaikan Shopee 4.4 Mega Shopping Day
Next Article IMG 20210402 062627 Panglima TNI: Presiden Perintahkan TNI Polri Beri Rasa Aman Masyarakat Dalam Beribadah

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ekonomi
Begini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
16 May 2026, 13:41
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?