Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menaker Minta Perusahaan Disiplin Terapkan Prokes
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Menaker Minta Perusahaan Disiplin Terapkan Prokes
EkonomiIndex berita

Menaker Minta Perusahaan Disiplin Terapkan Prokes

Timur
Timur Published 29 Apr 2021, 13:15
Share
2 Min Read
pekerja kantoran
(ist)
SHARE

indoposonline.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja. Hal itu sebagai antisipasi merespons peningkatan kasus COVID-19 di klaster perkantoran.

“Kami berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN-red) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida kemarin (28/4) di Jakarta

Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, kata Menaker Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.

“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja,” katanya.

Baca Juga

uang, thr
29 Perusahaan di Jakut Bakal Dipanggil Sudin Nakertransgi Soal THR Lebaran
Menaker Tegaskan WFH Bagi Swasta Tidak Wajib Diterapkan
Pesan Menaker untuk Fresh Graduate Peserta Program Magang Nasional 2025 Batch II

Menaker Ida mengatakan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: klaster covid19, menaker, perusahaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article santri Tidak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri
Next Article tokyo 2020 reuters yuya shino msl Semua Atlet Olimpiade Akan Tes Covid-19 Setiap Hari

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?