Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menaker Tegaskan WFH Bagi Swasta Tidak Wajib Diterapkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menaker Tegaskan WFH Bagi Swasta Tidak Wajib Diterapkan
HeadlineNasional

Menaker Tegaskan WFH Bagi Swasta Tidak Wajib Diterapkan

Bambang
Bambang Published 01 Apr 2026, 19:29
Share
1 Min Read
IMG 20260401 WA0167
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID-Kebijakan Work from Home (WFH) bagi ASN di tanah air yang sudah mulai diberlakukan ternyata tidak menjadi kewajiban bagi karyawan swasta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, himbauan pemerintah untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru. Untuk pengaturan teknis pelaksanaan WFH, sambung dia sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas.

Baca Juga

Menaker Yassierli
Pesan Menaker untuk Fresh Graduate Peserta Program Magang Nasional 2025 Batch II
Sekjen Kemnaker Tersangka, KPK Bidik Pemeriksaan Mantan Menaker
Menaker Beberkan Tantangan Ketenagakerjaan Terkini di Indonesia, Salah Satunya Jutaan Orang Menganggur!

“Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” bebernya.

Diharapkannya, kebijakan WFH, dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi. “Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja,” tandasnya.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bagi Swasta, menaker, Tegaskan WFH, Tidak Wajib Diterapkan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Catat  Prestasi di Kejuaraan Dunia Ada Kegundahan Menyelimuti Wushu Tak Masuk Cabor Prioritas. Foto/dok/pbwi Catat  Prestasi Mentereng di Kejuaraan Dunia, Ada Kegundahan Menyelimuti Wushu Tak Masuk Cabor Prioritas
Next Article Trotoar di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang sebelumnya diganti dengan bata ringan atau hebel, kini kembali terpasang konblok, Rabu (1/4/2026). Foto: Ist Trotoar di Pondok Indah Disulap Lagi Pakai Konblok, Sebelumnya Sempat Dipasangi Hebel

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?