IPOL.ID-Kebijakan Work from Home (WFH) bagi ASN di tanah air yang sudah mulai diberlakukan ternyata tidak menjadi kewajiban bagi karyawan swasta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, himbauan pemerintah untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru. Untuk pengaturan teknis pelaksanaan WFH, sambung dia sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas.
“Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” bebernya.
Diharapkannya, kebijakan WFH, dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi. “Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja,” tandasnya.(Sofian)
