IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil dan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI.
Hal tersebut menyusul penetapan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka.
“Jadi, dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Diketahui, Hery sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.
KPK menegaskan penetapan status tersangka tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Meski ditetapkan tersangka, namun Hery belum dilakukan tindakan penahanan oleh tim penyidik KPK. (Yudha Krastawan)
